Lindungi Hak Konstitusi Minoritas

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-06-05 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


PELARANGAN Hare Krishna, salah satu “sekte” dalam ajaran Hindu, telah mencederai prinsip kebinekaan dan kebebasan publik dalam menjalankan keyakinan. Tindakan itu dilakukan dengan penutupan ashram dan penurunan papan reklame sekte keagamaan tersebut.
Pelarangan Hare Krishna ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non Dresta Bali di Bali, yang berlaku sejak 16 Desember 2020. Dua lembaga yang menerbitkan SKB itu adalah Parisada Hindu Dharma Indonesia dan masyarakat Desa Adat.
Salah satu butir surat itu…

Keywords: Agama HinduKebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.