Penerapan Pajak Karbon Diminta Tidak Buru-buru

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-06-26 / Halaman : / Rubrik : IT / Penulis :


Reformasi perpajakan terus bergulir di Tanah Air. Dari sejumlah wacana perubahan yang diapungkan, pajak karbon (carbon tax) tampaknya merupakan hal baru. Tujuan umum introduksi jenis pungutan anyar itu adalah untuk memaksimalkan pendapatan negara. Sementara, target lebih spesifik adalah pengurangan emisi gas rumah kaca.
Anggota DPR RI Komisi XI Andreas Eddy Susetyo, mengatakan parlemen sudah resmi menerima usulan perubahan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kelima perihal pajak karbon dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 28 Juni 2021.
“Tahapannya saat ini sudah membentuk panitia kerja dan mulai minggu depan kami akan mengundang semua pihak yang terlibat dalam revisi undang-undang termasuk pajak karbon. Semua asosiasi baik Gaikindo, Kadin, Apindo, Asosiasi Semen Indonesia,” ujar Andreas dalam webinar Dialog Industri bertajuk “Carbon Tax, Siapkah Kita?” yang diselenggarakan Media Tempo pada Selasa, 29 Juni 2021 dan bisa disaksikan di kanal Youtube Tempo.co, Facebook Live Tempo Media dan Saluran Digital TV Tempo.
Diskusi juga dihadiri juga oleh Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia, Technical Advisor Asosiasi Semen Indonesia Lusy Widowati, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama, serta dimoderatori Direktur Tempo.co Tomi Aryanto.
DPR, kata…

Keywords: inforial
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Surga di Teluk Cendrawasih
2007-11-04

Surga di teluk cendrawasih

I
Indragiri Hulu Menjawab Tantangan
2007-11-04

Indragiri hulu menjawab tantangan

P
Potensi Sumber Daya Alam Kami Melimpah
2007-11-04

Potensi sumber daya alam kami melimpah