Adu Teknik Di Sidang Etik

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-24 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


BERSAMA Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, Harjono membacakan putusan sidang vonis dugaan pelanggaran kode etik dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Majelis Etik pada Senin siang, 12 Juli lalu. Ketiga anggota Dewan Pengawas KPK itu bergantian merunut kronologi dugaan perundungan dan pelecehan yang diduga dilakukan oleh Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga terhadap saksi perkara korupsi bantuan sosial Covid-19, Agustri Yogasmara. Menurut penilaian Dewan Pengawas KPK, kedua penyidik mengatakan kalimat yang diduga melanggar etik sebagai penyidik KPK kepada Yogasmara, seperti “Lu sekolah gak sih? Lu sekolah gak? Gua tanya”. Dalam amar putusan itu, Majelis Etik menilai berbagai kalimat Praswad dan Prayoga saat menyidik dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 mengintimidasi Yogasmara. Menurut Harjono, Majelis etik menilai ucapan Praswad dan Prayoga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Kerja Pegawai KPK. “Para terperiksa bersalah melakukan pelanggaran berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain,” ujar Harjono. Majelis Etik Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi pelanggaran sedang kepada Praswad berupa pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan. Adapun Prayoga mendapat sanksi pelanggaran ringan berupa teguran I selama tiga bulan. Praswad tak terima dengan hukuman ini. Menurut dia, ucapannya dipenggal majelis hakim etik. “Tidak dimasukkan konteksnya,” katanya. “Kalimat jadi tidak utuh.” Menurut dia, mereka melontarkan kalimat tersebut karena Yogasmara kerap menyampaikan keterangan yang tak masuk akal. Praswad dan Prayoga mengucapkan kalimat seperti yang dikutip Dewan Pengawas itu saat menggeledah rumah Yogasmara di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 Januari lalu. Penggeledahan ini terkait dengan operasi tangkap tangan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beserta anak buahnya, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan beberapa pengusaha. Saat ditangkap, Juliari diduga sedang menerima suap senilai Rp 32,4 miliar dari proyek pengadaan dan distribusi paket bantuan sosial Kementerian Sosial, tahun lalu.

Pembacaan surat amar putusan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Dewan Pengawas KPK secara daring, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juli 2021./TEMPO/Imam Sukamto
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai hukuman Praswad dan Prayoga ini lebih berat ketimbang sanksi Dewan…

Keywords: Korupsi Dana BansosDewan Pengawas KPKPimpinan KPKAlbertina HoJuliari Batubara
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…