Menunggu Dana Redd+ Norwegia
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-31 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :
INDONESIA memiliki sejumlah skema pengurangan emisi gas rumah kaca melalui program bernama Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Plus) Konservasi (REDD+). Salah satunya melalui kerja sama dengan Norwegia, yang penandatanganan surat niatnya berlangsung pada 26 Mei 2010. Dua kerja sama lain adalah dengan Green Climate Fund dan Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund Bank Dunia.
Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis, mengatakan Indonesia menggelar sejumlah program dan kegiatan untuk mengimplementasikan kerja sama ini. Di antaranya, moratorium pemberian izin untuk penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut serta pemulihan hutan, gambut, dan mangrove. “Kewajibannya adalah melakukan pengurangan emisi akibat deforestasi, kemudian melakukan perbaikan terhadap tanah yang rusak,” kata Todung saat dihubungi, Senin, 26 Juli lalu.
Todung mengatakan Indonesia sudah melakukan kewajibannya dan sudah diverifikasi oleh pemerintah Norwegia. Hasil verifikasi itu menunjukkan bahwa Indonesia berhasil mengurangi emisi…
Keywords: Norwegia, Moratorium Hutan, Kehutanan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…