Amunisi Anyar Berburu Pencuci Uang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-31 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DUA tahun terakhir, sebuah kasus penyelundupan benih lobster membetot perhatian Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf. Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bersama timnya menemukan pola penyelundupan benur dari Indonesia ke Vietnam. “Ternyata ada bandar yang menampung di Singapura, tapi kami belum bisa menyentuhnya karena tak punya kewenangan menjerat dengan pidana pencucian uang,” ujar Yusuf pada Kamis, 29 Juli lalu. Yusuf dan timnya meminta laporan transaksi keuangan mereka yang terlibat dalam penyelundupan benur ke Vietnam itu ke PPATK. Dari laporan yang mereka terima, terlihat ada aliran dana mencurigakan pada periode Februari 2016 hingga Oktober 2018 yang hampir mencapai Rp 1 triliun. Pelaku yang terlibat pun bermacam-macam, ada oknum pegawai negeri sipil di berbagai daerah, penegak hukum, pengusaha perikanan, hingga penyedia jasa penukaran valuta asing di Singapura dan Brunei Darusalam. Masalahnya, mereka tahu ada transaksi itu tapi tak bisa berbuat apa-apa. Penyidik pegawai negeri sipil di Kementerian Kelautan tak punya hak menyidik dugaan pidana pencucian uang karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya membolehkan enam lembaga mengusut kejahatan ini. Enam lembaga itu adalah polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Nasional Narkotika, serta petugas pajak. Para penyidik pegawai negeri sipil di luar enam lembaga ini hanya boleh menyelidiki kejahatan asalnya. Dalam penyelundupan benur, mereka hanya punya kewenangan menjerat para penyelundup, tak sampai pada transaksi di baliknya yang memiliki indikasi pencucian uang. Padahal dua kejahatan ini seiring-sejalan.
Keywords: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan | PPATK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf - PPATK, Pencucian Uang/Money Laundering, KLHK, Ekspor Benur, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…