Tersebab Kata Potensi Karbon

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-07-31 / Halaman : / Rubrik : LIN / Penulis :


KABAR yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 8 Juli lalu, itu menjadi pergunjingan ramai di kalangan aktivis lingkungan. Dalam siaran pers yang mengutip pernyataan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno itu dikatakan bahwa Kementerian menghentikan program perdagangan karbon dua lembaga swadaya masyarakat internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah, dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara. Alasan penghentian adalah program itu tak sesuai dengan prosedur dan melanggar aturan.
Langkah ini, mengutip Wiratno, mengikuti arahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memenuhi target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) Indonesia. Kegiatan ilegal seperti itu juga akan berakibat fatal karena berpotensi menimbulkan penghitungan ganda terhadap target NDC Indonesia.
Target NDC Indonesia untuk pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Perjanjian Paris 2010-2020 adalah 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional. Dalam pembaruan NDC 2020-2030 yang dikirimkan pemerintah kepada komite Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCC) pada 21 Juli lalu, Indonesia tak mengubah target tersebut. Pemerintah juga mengirimkan strategi jangka panjang sampai 2050.
Kabar dari Manggala Wanabakti—kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta—yang tak menyebutkan secara jelas nama lembaga yang memiliki program karbon di dua taman nasional tersebut menjadikan banyak aktivis lingkungan bertanya-tanya. Berdasarkan informasi yang didapatkan Tempo, dua lembaga yang diklarifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena persoalan perdagangan karbon ini adalah Conservation International di Batang Gadis dan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia di Sebangau.
Wiratno, yang dimintai konfirmasi melalui telepon dan pesan pendek pada Jumat, 30 Juli lalu, tak menjawab saat ditanyai apakah dua lembaga tersebut yang melakukan perdagangan karbon atau memiliki indikasi ke arah itu. Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Wahjudi Wardojo, juga menampik saat ditanyai apakah LSM tersebut yang dimaksud. “Idenya bagus. Seharusnya jelas disampaikan bahwa program ini adalah mendukung Indonesia dalam rangka pencapaian NDC,” katanya, Kamis, 29 Juli lalu.
Kepala BNF Indonesia Juliarta Bramansa Ottay mengaku terkejut mendengar informasi tentang penghentian program perdagangan karbon antara taman nasional dan lembaga swadaya masyarakat internasional itu. Ia mengaku mendapat banyak…

Keywords: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKehutananPenurunan EmisiPerdagangan Karbon
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…