Sumsel 1 Di Lembar Kedua
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-08-21 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SEBUAH buku membetot perhatian penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Jaksa menemukan buku catatan pengeluaran uang itu saat menggeledah rumah seorang tersangka korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada Mei lalu. Ada dua lembar yang berisi daftar nama, keterangan jumlah uang, serta tanggal penyerahannya. Judul catatan itu “Monitoring PP 1”. Di lembar kedua terdapat subjudul “Pengeluaran”. Di sana tertulis: “Pak Syarif untuk Sumsel 1 Rp 2,343 miliar, tunai, melalui Erwan, 15 Februari.” Ada pula catatan Rp 300 juta biaya sewa helikopter untuk Sumsel 1. “Materi itu sedang diperiksa di pengadilan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman pada Kamis, 19 Agustus lalu. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang dengan menetapkan empat tersangka pada Maret lalu. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang Syarifudin M.F.; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan Eddy Hermanto; serta penggarap proyek kerja sama operasional (KSO) PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti serta Yudi Arminto.
Berkas pemeriksaan keempatnya sudah masuk pengadilan. Pada pertengahan Juli lalu, jaksa menetapkan dua tersangka baru: mantan Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Ahmad Nasuhi. Para tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 116 miliar dari nilai hibah pembangunan masjid senilai Rp 128 miliar. Jaksa menduga catatan lembar kedua “Monitoring PP 1” itu uang muka dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebesar Rp 48,49 miliar pada Januari 2016. Dari penelusuran jaksa, Yayasan Wakaf kemudian mentransfer uang tersebut kepada penggarap proyek PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya pada bulan yang sama. Penyidik menemukan bahwa Rp 5 miliar dari uang tersebut diambil Yudi Arminto dengan alasan untuk biaya operasional proyek. Selain tertulis untuk Sumsel 1, uang tersebut diberikan kepada Eddy sebesar Rp 684 juta, Syarifuddin Rp 1,049 miliar, serta lainnya.…
Keywords: Kota Palembang, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin, Korupsi Masjid Sriwijaya, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…