Kala Pltu Sesak Napas
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-08-21 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
RAPAT virtual pada akhir pekan, 7 Agustus lalu, dimanfaatkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia untuk membela anggotanya. “Perencanaan kebutuhan batu bara PLN juga harus dievaluasi, dibenahi,” kata Hendra menceritakan ulang tuntutan asosiasinya dalam rapat kepada Tempo, Selasa, 17 Agustus lalu•
Sabtu siang itu, Hendra dalam posisi terjepit. Pengundang rapat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, baru saja menjatuhkan hukuman kepada 34 perusahaan batu bara berupa larangan ekspor. Empat di antaranya perusahaan tambang anggota APBI. Mereka dianggap tak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam kontrak pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) periode Januari-Juni 2021.
Paginya, sebelum rapat digelar, Ridwan melayangkan surat tentang larangan ekspor tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Surat itu menyebutkan larangan ekspor bisa dicabut apabila perusahaan yang dikenai sanksi telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Empat anggota APBI, yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Bara Tabang, PT Borneo Indobara, dan PT Prima Multi Mineral, tercatat dalam lampiran berisi daftar perusahaan yang dituding tak memenuhi kontrak. Surat itu disertai salinan peraturan yang menjadi dasar pengenaan sanksi: Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Rupanya, di tengah ancaman krisis keuangan akibat surplus daya yang membengkak akibat turunnya permintaan listrik selama masa pandemi Covid-19, PLN juga mengalami defisit pasokan batu bara. Sistem kelistrikan nasional memang amat bergantung pada PLTU. Lebih dari separuh dari total kapasitas terpasang 72.899 megawatt saat ini berupa pembangkit berbahan bakar batu bara tersebut. Sebagian besar PLTU adalah milik PLN dengan total kapasitas 32.924 megawatt.
•••
KISRUH pasokan batu bara yang berujung pada pelarangan ekspor bagi perusahaan tambang itu bermula dari surat Perusahaan Listrik Negara tertanggal 4 Agustus 2021. Saat itu, perusahaan setrum milik negara ini mengusulkan tambahan pasokan batu bara periode Agustus-Desember 2021 untuk PLTU yang dikelola perseroan, termasuk anak-anak perusahaan. Lewat surat itu pula diketahui adanya wanprestasi 34 perusahaan tambang batu bara atas kontrak pasokan Januari-Juli 2021.
Sebenarnya, krisis bahan bakar yang dialami PLTU milik Grup PLN ini sudah menjadi pembahasan panjang perseroan dengan Kementerian Energi dan…
Keywords: PLN, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | ESDM, Batu Bara, PLTU Batu Bara, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…