Sepanjang Hanya Kebebasan Berekspresi, Tidak Ada Masalah

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-08-28 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


UPAYA pemidanaan seseorang dengan jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih terjadi meski telah terbit Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE. Surat keputusan yang diteken Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni lalu itu dibuat untuk menjadi pedoman agar tidak ada lagi jerat pasal karet dalam undang-undang tersebut.
Tiga pekan setelah dilantik sebagai Kepala Polri pada 27 Januari lalu, Listyo pun sudah menerbitkan surat edaran yang meminta penyidik mengutamakan langkah damai melalui mediasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dia meminta penyidik, saat menerima laporan, dapat membedakan antara kritik masukan, hoaks, dan pencemaran nama yang dapat dipidanakan. Polisi baru memprosesnya secara hukum bila upaya mediasi tak membuahkan hasil. “Tapi lebih banyak yang diselesaikan secara restorative justice,” ucap Listyo dalam wawancara khusus dengan Tempo di Markas Besar Polri, Jumat, 13 Agustus lalu.
Kemunduran hak kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat, tersebut menjadi perhatian sejumlah organisasi hak asasi manusia. Amnesty Internasional Indonesia, misalnya, menilai merosotnya kebebasan sipil dapat dilihat dari sejumlah insiden belakangan ini, seperti kriminalisasi menggunakan pasal bermasalah dalam Undang-Undang ITE dan serangan digital terhadap pengkritik pemerintah. 
Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah pemeriksaan terhadap Lembaga Bantuan Hukum Padang atas karikatur yang mengkritik penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di Sumatera Barat. Listyo mengatakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat masih melakukan klarifikasi untuk mengetahui latar belakang pembuatan karikatur tersebut. “Jika kemudian diketahui itu semata-mata bentuk kritik, penyidik ingin melihat apa yang melatarbelakangi kritik itu, sehingga penyidik dapat memperbaiki kritik tersebut,” ujarnya.
Kepada wartawan Tempo, Anton Aprianto dan Linda Trianita, Listyo menjelaskan upaya Polri dalam mengutamakan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus, peran Polri dalam penanganan Covid-19, hingga penanganan kasus-kasus terorisme. Listyo juga menjawab beberapa pertanyaan Tempo melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 15 Agustus lalu.
Polda Sumatera Barat memanggil Ketua LBH Padang dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Mengapa kasus seperti ini masih terjadi ketika sudah ada SKB pedoman implementasi atas Undang-Undang ITE?
Pada Juli lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat melakukan patroli siber dan menemukan konten berupa karikatur kepala tikus menggunakan baju oranye dan baju polisi yang diunggah oleh akun Instagram @lbh_padang. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif pemilik akun @lbh_padang. Akun itu digunakan oleh LBH Padang. Sebagai lembaga di bidang hukum, seharusnya LBH Padang memahami etika, sopan santun, dan norma-norma hukum dengan tidak mengunggah konten berisi informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Bagaimana Mabes Polri mengawasi potensi penyimpangan aturan oleh petugas di daerah dan memastikannya tidak terulang?
Polri telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif pada 19 Februari 2021 dan Surat Telegram Kapolri tanggal 22 Februari 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan, satuan kerja wilayah dalam menangani Undang-Undang ITE dan undang-undang terkait agar melakukan gelar perkara di tingkat markas besar dalam tahap penyidikan…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITELBHPapuaOrganisasi Papua Merdeka | OPMKepala Kepolisian RI | KapolriListyo Sigit PrabowoCovid-19Penyebaran HoaksTerorismePPKMPolisi VirtualRestorative JusticeSKB Pedoman Implementas
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…