Merengap Ditiban Gugatan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-11 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
TURBULENSI besar masih mengguncang tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Belum tuntas menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan sejumlah kreditornya, emiten maskapai penerbangan milik negara itu dinyatakan kalah di pengadilan arbitrase internasional, London Court of International Arbitration (LCIA), pada Senin, 6 September lalu.
Manajemen GIAA—kode saham Garuda di Bursa Efek Indonesia—tengah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. “Untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan perseroan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Jumat, 10 September lalu. "Kami sepenuhnya menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA."
Putusan LCIA adalah buntut dari gugatan Helice Leasing S.A.S dan Atterissage Leasing S.A.S, dua lessor yang menyewakan Boeing B737-800, perihal kewajiban pembayaran sewa pesawat Garuda. Gugatan diajukan ke pengadilan arbitrase pada Februari lalu.
Sebelum melayangkan gugatan itu, Helice telah dua kali menang di pengadilan Belanda dan Prancis pada Maret dan Mei tahun lalu. Ketika itu, anak perusahaan Goshawk Aviation ini memohon sita jaminan atas dana rekening Garuda.
Helice juga sempat menggugat Garuda di pengadilan London, tapi ditolak pada Januari lalu lantaran perkara tersebut merupakan kompetensi arbitrase internasional. Baru sebulan kemudian Helice menggandeng Atterissage—masih bagian dari Goshawk—untuk menggugat di LCIA.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. TEMPO/Tony Hartawan
Putusan LCIA memaksa Garuda membayar tunggakan sewa pesawat berdasarkan perjanjian ditambah bunga keterlambatan. Garuda juga harus membayar seluruh biaya penggugat yang harus dilunasi. Merujuk pada gugatan di pengadilan London yang diputus pada Januari lalu, total utang Garuda kepada Helice mencapai US$ 5,15 juta atau sekitar Rp…
Keywords: PT Waskita Karya, PT Garuda Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Utang Swasta, Kepailitan, Covid-19, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…