Berburu Pasal Antibangkrut

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-11 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SEBUAH panggilan masuk ke nomor telepon seluler Teddy Anggoro pada akhir Juli lalu. Teddy memilih mengabaikannya. Malam itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut ingin sepenuhnya beristirahat, memulihkan kondisi tubuhnya yang sedang terjangkit Coronavirus Disease 2019.
Keesokan paginya, panggilan telepon masuk lagi dari orang yang sama. Ditanyai tentang perkembangan proses revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Teddy menjawab belum ada yang signifikan. Tak puas dengan jawaban Teddy, si penelepon bertanya lagi. “Kok, sampai ada rapat kabinet terbatas membahas moratorium PKPU lewat perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)?” kata Teddy menirukan pertanyaan penelepon itu, Kamis, 9 September lalu.
Teddy kaget. Sejak merampungkan naskah akademik revisi Undang-Undang Kepailitan dan PKPU pada Desember 2018, dia tak pernah mendengar kabar kelanjutannya. Bahkan rencana revisi ini tidak ikut dalam gerbong perubahan banyak undang-undang sekaligus dalam satu wet anyar (omnibus law), yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada 2017, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membentuk tim penyusun naskah akademik rancangan perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Teddy memimpin tim itu, yang beranggotakan hakim tinggi, pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, peneliti, analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, juga kurator dan pengurus—profesi dalam hukum kepailitan.
Naskah akademik itu telah disetor ke BPHN, bisa diunduh di portal badan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini. “Terus, kok, sekarang bisa perpu? Kan, gue lagi bahas revisi?” tutur Teddy di kantor praktik hukumnya di Jakarta.
Butuh sebulan untuk menjawab teka-teki topik rapat kabinet terbatas pada Juli lalu. Jawabannya baru terungkap dalam rapat koordinasi dan konsolidasi nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 24 Agustus lalu. “Kami mendengar pemerintah ada pandangan untuk mengeluarkan perpu mengenai moratorium ini,” ucap Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani. “Kami sangat perlu dan mendukung kalau ada rencana itu.”
Apindo bahkan mengusulkan moratorium proses kepailitan dan PKPU bisa berlangsung selama tiga tahun, persis seperti durasi restrukturisasi kredit yang juga mereka sorongkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. “(Moratorium) PKPU ini sudah dirapatkan. Jadi saya kira sedang berjalan dan presiden perintahkan supaya bisa cepat,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang pada hari itu menjadi pembicara kunci dalam rapat koordinasi nasional Apindo, menanggapi usul Apindo.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) dan Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani (kanan) saat Rakernas Apindo, pada 24 Agustus 2021. Foto: Instagram @apindo.nasional
Selain mengadu ke Luhut, Haryadi mengelah ke Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menghadiri rapat secara virtual. Dalam amatan Apindo, kata Haryadi, jumlah permohonan PKPU dan kepailitan meningkat selama dua tahun masa pandemi Covid-19. “Banyak pihak tertentu yang memanfaatkan celah dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 untuk tujuan kurang baik,” tutur Haryadi tanpa penjelasan detail.…

Keywords: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Otoritas Jasa Keuangan | OJKUtang SwastaKepailitanKredit Perbankan
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…