Jejak Pelicin Azis Syamsuddin
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-11 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
RUANG rapat di lantai 15 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, padat oleh pegawai pada Senin pagi, 30 Agustus lalu. Empat pemimpin KPK bersama penyelidik, penyidik, jaksa, dan pejabat lain tengah menggelar ekspose perkara suap yang melibatkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Azis Syamsuddin.
Seisi ruangan bersepakat menetapkan Azis sebagai tersangka. Di pengujung rapat, semuanya meminta Kedeputian Penindakan mengurus surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Beberapa hari berselang, SPDP dikirim ke rumah Azis di Jalan Gedung Hijau II dan rumah dinasnya sebagai Wakil Ketua DPR di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Namun, hingga Sabtu, 11 September lalu, KPK tak juga mengumumkan penetapan itu. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, beralasan penyidik masih memproses kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin. “Sepanjang ada bukti permulaan sehingga kami simpulkan ada pidana korupsi, kami pastikan akan naik pada tahap penyidikan,” katanya, Kamis, 9 September lalu.
Aliza Gunado/golkarpedia.com
KPK tengah menyelidiki Azis, 51 tahun, bersama mantan Wakil Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado Ladony, 41 tahun, dalam penyuapan kepada penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp 3,09 miliar dan US$ 36 ribu atau sekitar Rp 513 juta pada 2020.
Dari penyelidikan KPK, uang suap dari Azis itu sebagai imbalan atas bantuan Robin menghapus namanya dan Aliza dalam perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah yang sedang disidik KPK.
Azis mengenal Robin, 33 tahun, sejak awal 2020. Tempo memperoleh dokumen yang mengungkap catatan Robin, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2009, mendatangi rumah dinas Azis pada September 2020. Di teras belakang, Azis menunjukkan surat pemanggilan dari KPK untuk Aliza kepada Robin dalam perkara DAK Lampung Tengah. “Itu kader Golkar, kamu bisa bantu enggak supaya Aliza Gunado tidak menjadi tersangka?” ucap Azis, seperti tertera dalam catatan tersebut.
Dua hari berselang, Maskur Husain, pengacara di Medan, menghubungi Robin. Maskur mengabarkan bahwa KPK akan menetapkan Aliza sebagai tersangka. Ia meminta uang Rp 1,5 miliar untuk mengurusnya. Robin meneruskan permintaan itu kepada Azis. Pada hari itu, pria yang menjadi penyidik KPK sejak 1 April 2019 tersebut meminta persekot Rp 300 juta.
Esoknya, Azis mentransfer Rp 200 juta ke rekening Maskur. Beberapa hari kemudian, Azis mengirimkan Rp 100 juta ke rekening Angga Yudhistira, suami Riefka Amalia. Riefka adalah adik pacar Robin. Riefka lalu mentransfer uang itu ke rekening Robin.
Dua pekan berikutnya, Robin kembali bertandang ke rumah Azis. “Ini titipan dari Aliza Gunado,” ujar Azis sambil menyerahkan satu amplop cokelat berisi uang dalam pecahan dolar Singapura.
KPK sudah menetapkan Maskur sebagai tersangka. Dalam persidangan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, Maskur mengatakan menerima uang dari Robin, tapi tak melakukan apa pun. Ia mengklaim uang itu sebagai honor pengacara. “Memang saya yang menentukan uangnya, kalau mau dikawal (kasusnya) Rp 1,5 miliar, kalau tidak mau tidak usah,” kata Maskur.
Tempo mendatangi rumah Aliza di Jalan Kemuning II, Kota…
Keywords: Partai Golkar, Firli Bahuri, Azis Syamsuddin, Suap Penyidik KPK, Kasus Korupsi Azis Syamsuddin, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…