Negara Hukum Vs Supremasi Hukum

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-09-18 / Halaman : / Rubrik : KL / Penulis :


HARI-HARI ini, kita melihat banyak putusan pengadilan yang terasa berlawanan dengan rasa keadilan yang semata menjalankan supremasi hukum karena dibuat dengan pertimbangan hukum yang dangkal. Sebut saja vonis rendah untuk seorang jaksa atau vonis ringan seorang menteri yang memakai wewenangnya untuk melakukan korupsi.
Masalahnya bukan hanya pada jumlah tahun dalam vonis. Para hakim juga memakai pertimbangan dan perbandingan dengan kasus-kasus lain yang daya rusaknya lebih kecil—seperti penipuan atau pencemaran nama—secara salah. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menganggap sah secara prosedural proses legislasi yang demikian kotor karena dipaksakan untuk mengamputasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di wilayah peraturan perundang-undangan, revisi Undang-Undang KPK dilahirkan untuk mematikan sebuah lembaga yang kehadirannya diperlukan dalam demokrasi guna membatasi kekuasaan yang korup. Setelahnya, lahir pula Undang-Undang Cipta Kerja yang melanggar hak-hak asasi pekerja dan mengancam perlindungan lingkungan.
Jika demikian banalnya tontonan hukum hari ini, apa yang tengah terjadi dengan institusi-institusi hukum kita? Padahal tak sedikit upaya reformasi kelembagaan sejak 1998.
Sejak 1999, keputusan politik telah menyatukan “atap” kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung dan melepaskannya dari kekuasaan eksekutif melalui Departemen Kehakiman. Seperangkat cetak biru pembaruan peradilan dipublikasikan sejak 2003. Amendemen Undang-Undang Dasar 1945 juga sudah memasukkan dua lembaga baru ke tatanan kekuasaan kehakiman: Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Ada juga kekuasaan penegak hukum oleh kepolisian yang dilepaskan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dari berbagai reformasi kelembagaan, sebagian berhasil dengan cukup baik. Informasi putusan Mahkamah Agung kini tersedia di Internet. Mahkamah Konstitusi berdiri kokoh, menjadi tumpuan harapan pengawasan terhadap pembuatan undang-undang. Masalahnya, pembaruan institusional…

Keywords: Komisi Hukum Nasional (KHN)Kementerian Hukum dan HAMKasus HukumNegara HukumSupremasi Hukum
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…