Surat Pembaca
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-09 / Halaman : / Rubrik : SRT / Penulis :
Lahan Waduk Keureuto
PENGADILAN Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding perkara lahan waduk Krueng Keureuto. Artinya, pemerintah sudah bisa membayar ganti rugi lahan penduduk yang terkena dampak pembangunan waduk. Kantor Pertanahan Nasional Aceh Utara telah menginventarisasi lahan dan pemerintah sudah menerbitkan pedoman penyelesaian perkara ini.
Masyarakat sudah lama berharap tanah mereka secepatnya dibayar. Warga Blang Pante, Kecamatan Payabakong, mendukung pembangunan waduk karena waduk itu akan bermanfaat bukan hanya bagi Payabakong, tapi juga buat kecamatan-kecamatan lain di Aceh Utara.
Biasanya, pada Oktober, November, dan Desember, wilayah Aceh Utara terkena banjir. Waduk Keureuto bisa menjadi solusi untuk mencegahnya. Kami mengajak semua pihak mendukung pembangunan waduk ini.
Zul Azmi Abdullah Pengacara warga Plu Pakam, Aceh Utara, Aceh
Presiden Tidak Bisa Lepas Tangan…
Keywords: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Pajak Karbon, Krisis Iklim, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…