Mengganjal Perbaikan Asuransi Aparat
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-09 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi membatalkan peraturan meleburkan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pantas dipertanyakan. Sebab, dengan putusannya, lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman tersebut ibarat menolak keinginan pemegang saham membenahi dua perusahaan miliknya yang amburadul.
Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi empat poin di Pasal 57 dan 65 Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial karena menilai pengalihan program jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua itu dapat merugikan peserta Taspen dan Asabri. Dengan demikian, kandaslah peluang negara untuk mengelola dana pensiun pegawai negeri serta Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian RI secara lebih efektif dan efisien dalam kelembagaan tunggal.
Putusan ini juga makin memperpanjang polemik soal kekuasaan berlebih Mahkamah Konstitusi. Dalam beberapa tahun terakhir muncul pertanyaan apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan membuat norma baru dalam sebuah…
Keywords: PT Jamsostek, PT Taspen, Mahkamah Konstitusi, BPJS Kesehatan, Asabri, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.