Setengah Final Taspen-asabri

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-09 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


“Taspen tetap eksis”
SEPERTI doa-doa pada kue perayaan ulang tahun, kalimat itu berada di atas tumpeng nasi kuning. Sampai akhir pekan lalu, gambar tumpeng tersebut masih menjadi foto profil akun WhatsApp Antonius Steve Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Pada Jumat, 8 Oktober lalu, Kosasih menjelaskan asal-usul foto itu. Namun dia menolak jawabannya dikutip, termasuk ihwal apakah foto itu dipasang sebagai ekspresi kegembiraan atas putusan Mahkamah Konstitusi pada pekan sebelumnya.
Dibacakan pada Kamis, 30 September lalu, putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). MK membatalkan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pendek kata, dua pasal itu mengatur pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.
Uji materi ini dimohon delapan belas penggugat yang terdiri atas pegawai negeri sipil aktif dan pensiunan. Salah satunya mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Mohammad Saleh. Mereka khawatir, jika kepesertaan mereka beralih, manfaat yang diperoleh akan berkurang karena harus mengikuti ketentuan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Awak media menghadiri dialog bersama BP Jamsostek terkait isu peleburan Taspen dan Asabri ke dalam BP Jamsostek, di kantor Pusat BP Jamsostek, Jakarta, 21 Februari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Namun putusan MK itu sesungguhnya adalah kemenangan Taspen. Kisruh berkepanjangan tentang pengalihan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan berakhir. Taspen tetap beroperasi seperti sedia kala.
Ketukan palu majelis hakim MK mengakhiri polemik serupa dalam urusan pengalihan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan. Pada tanggal yang sama, 30 September 2021, MK juga mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 57 huruf e dan Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang BPJS yang diajukan empat pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia tahun lalu.
Pasal-pasal yang mengamanatkan pengalihan program jaminan hari tua dan pensiunan Asabri ke BP Jamsostek—nama beken BPJS Ketenagakerjaan—itu dibatalkan. Seperti Taspen, Asabri untuk sementara tak perlu lagi…

Keywords: BPJS KetenagakerjaanPT JamsostekPT TaspenSkandal AsabriAsabri
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…