Dari Hutan Lari Ke Pasar
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-10-16 / Halaman : / Rubrik : LAPUT / Penulis :
"Atas temuan ini, kami aktifkan proses grievance dan mengawalnya dengan bantuan suppliers dan Earthworm Foundation."
BALASAN Anne Sueur itu datang pada Kamis, 14 Oktober lalu. Sueur, One Health & One Planet Communications Senior Manager Danone SA, menjawab surat tim kolaborasi Tempo, Mongabay Indonesia, Betahita, dan Auriga Nusantara yang ditujukan kepada bosnya, Chief Executive Officer Danone Antoine de Saint-Affrique. "Kami tidak menerima langsung dari mereka," kata Sueur lewat surat elektronik.
Mereka yang dimaksud Sueur adalah PT Tasma Puja unit Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau; PT Padasa Enam Utama unit Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau; dan PT Rezeki Kencana di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ketiga perusahaan perkebunan dan pabrik minyak sawit tersebut tercatat dalam daftar pabrik pemasok bahan baku Danone, setidaknya pada semester II tahun lalu. Selama ini, merujuk pada Earthworm Foundation, Danone menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku produk nutrisinya yang dijual di 140 negara.
Permintaan konfirmasi yang dikirim tim kolaborasi kepada Danone bukan tentang dugaan ketidakpatuhan pemasoknya dalam memenuhi kewajiban pajak. Ada masalah lain yang tak kalah serius. Ketiga pemasok Danone itu diduga turut serta mengonversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit.
Hutan lindung sekaligus hutan adat masyarakat adat Anak Talang yang kini beralih fungsi menjadi perkebunan sawit di Hulu Cenaku, Indragiri Hulu, Riau. Auriga Nusantara/Yudi Nofiandi
Sueur menyatakan Danone telah mengidentifikasi para pemasok langsung yang menghubungkan perusahaannya dengan Padasa, Tasma Puja, dan Rezeki Kencana. "Kami meminta mereka menganalisis dan menindaklanjuti temuan ini," tutur Sueur. Jika pabrik-pabrik itu terbukti melanggar kebijakan dan prinsip keberlanjutan Danone, Sueur melanjutkan, "Kami akan secara resmi meminta para pemasok langsung untuk menangguhkan mereka sampai menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan dan prinsip kami."
Danone tak sendiri. Sejumlah perusahaan multinasional, baik pedagang maupun pengguna akhir, ditengarai turut menampung, memasarkan, dan memanfaatkan komoditas minyak sawit yang dihasilkan dari kebun-kebun di kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan tegas mengklasifikasikan praktik itu sebagai tindak pidana. Namun undang-undang itu tak kuasa menghentikan ekspansi kebun sawit di kawasan hutan yang kini luasnya diperkirakan mencapai 3,28 juta hektare.
•••
SETAHU Romi, dia bekerja untuk Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Koto, Kabupaten Kampar, Riau. Tiga tahun lalu, pria asal Sumatera Utara ini meneken kontrak kerja dengan koperasi itu. Tapi, seingat dia, kontrak itu juga berisi keterangan bahwa pembayar upahnya adalah PT Padasa Enam Utama. “Dibawa pengurus,” ucap Romi—bukan nama sebenarnya—tentang kontrak itu.
Pada sore itu,…
Keywords: Crude Palm Oil | CPO, Pajak Sawit, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…