Solusi Palsu Krisis Iklim

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-11-13 / Halaman : / Rubrik : OPI / Penulis :


PERATURAN Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon akhirnya terbit di ujung bulan lalu, sehari sebelum Presiden Joko Widodo bertolak ke Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-26 atau Conference of the Parties (COP26). Di Glasgow, Skotlandia, delegasi Indonesia memamerkan aturan perdagangan karbon itu sebagai instrumen berbasis pasar untuk menunjukkan komitmen serius Indonesia dalam mitigasi krisis iklim.
Dengan Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon di Indonesia menjadi skema wajib. Selama ini, perusahaan dan masyarakat desa menjual jasa melindungi hutan berdasarkan unit penyerapan karbonnya di pasar sukarela. Karena wajib, siapa pun mesti mencatatkan pelepasan emisi karbon dan penyerapannya ke Sistem Registri Nasional, yang dikelola Kementerian…

Keywords: Penurunan EmisiPerdagangan KarbonKrisis IklimCOP26NDC
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.