Kekerasan Seksual Di Kampus Seperti Gunung Es

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-11-20 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


DI tengah mencuatnya kasus dugaan di Universitas Riau, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 memberi angin segar bagi korban. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi itu menyuguhkan upaya penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih sistemis. “Jadi bukan ad hoc per kasusnya yang harus menjadi perhatian, tapi bagaimana misalnya sistem pencegahan dan penanggulangannya,” kata Andy, 44 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo, Kamis, 18 November lalu.
Komnas Perempuan terlibat menggodok peraturan itu dalam sejumlah diskusi dengan Kementerian Pendidikan selama lebih dari satu tahun. Komnas antara lain menjelaskan maraknya isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tak banyak terungkap ke publik karena cenderung ditutupi. “Kampus memilih mendiamkan atau mengajak ‘damai’ supaya nama baik tetap terjaga,” ujar Andy, yang menyebutkan peraturan yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim itu bukan aturan pertama yang berlaku di lingkungan kampus.
Andy menyesalkan polemik yang menyertai terbitnya peraturan itu. Salah satunya kontroversi pasal tentang consent atau persetujuan korban, yang disoroti oleh beberapa kelompok keagamaan. Andy mengkritik kalangan yang memilih mencampuradukkan pembahasan tentang kekerasan seksual, yang benar-benar terjadi di lingkungan kampus, dengan isu perzinaan. Ia khawatir debat kusir ini bakal mengulang diskusi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual pada 2019. Saat itu rancangan aturan tersebut tak bisa dibahas lebih lanjut di Dewan Perwakilan Rakyat karena partai-partai politik dan publik terbelah.
Dalam perbincangan dengan wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi dan Abdul Manan, Andy menceritakan pentingnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, kendala menangani kasus kekerasan seksual di kampus, hingga kegagalan sistem dalam kasus perundungan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Wawancara berlangsung dalam dua kesempatan, yakni melalui sambungan telepon pada 18 November dan tatap muka di sela acara pertemuan pengurus daerah Komnas Perempuan di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, 21 Oktober lalu.
Apa saja masukan Komnas Perempuan dalam penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan?
Terutama terkait dengan hak korban. Selain itu, bagaimana kampus betul-betul memberi kesempatan untuk upaya penanganan yang sifatnya lebih sistemik. Jadi bukan ad hoc per kasusnya yang harus menjadi perhatian, tapi bagaimana misalnya sistem pencegahan dan penanggulangannya. Sebelum Mas Nadiem mengeluarkan kebijakan ini, dari Kementerian Agama sudah ada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi keislaman negeri.
(Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam ditetapkan pada 1 Oktober 2019.)
Apakah Komnas Perempuan juga dilibatkan ketika itu?
Sampai akhir Oktober lalu, Komnas Perempuan sudah bekerja dengan 17 kampus, seperti universitas Islam negeri, untuk mengembangkan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagaimana…

Keywords: Komnas PerempuanCovid-19RUU PKSkekerasan seksualPandemiPelecehan Seksual di Kampus
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…