Jejak Herman Di Gudang Sembako
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-11-27 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PENYIDIKAN korupsi paket bantuan sosial Covid-19 tepat setahun berjalan pada awal Desember 2021. Empat pejabat, termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara, sudah mendekam di penjara karena terbukti menerima suap Rp 32,5 miliar. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengembangkannya ke tokoh lain, meski dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Herman Hery dan Ihsan Yunus, santer disebut terlibat.
Di awal penyelidikan, komisioner KPK berjanji mengungkap semua aktor yang menggangsir proyek senilai Rp 6,8 triliun itu. Nyatanya, penyidikannya jalan di tempat, bahkan KPK tak kunjung meminta masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui penyelidikan lanjutan kasus paket bantuan sosial yang mengarah kepada Herman Hery dan Ihsan Yunus masih jalan di tempat. “Kami belum meminta penghitungan kerugian negara terkait dengan penyelidikan HH dan IY,” tutur Alexander, menyebut inisial keduanya pada Kamis, 25 November lalu. “Kami akan minta setelah perkaranya naik penyidikan.”
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021/TEMPO/Imam Sukamto
Alexander beralasan BPKP tak akan menghitung kerugian negara sebuah perkara korupsi jika pengusutannya masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, belum ada tersangka. Ia mengklaim lembaganya sudah mengantongi audit BPKP terdahulu, yakni program pengawalan belanja penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menurut Alexander, BPKP menemukan ada selisih harga antara yang diajukan perusahaan penyedia paket bantuan sosial dan dana yang dibayarkan Kementerian Sosial. “Kalau sudah dibayar, perusahaan harus mengembalikan selisih pembayaran itu ke negara,” katanya. Namun audit BPKP tersebut hanya mencakup pelaksanaan pemberian paket bantuan sosial kepada masyarakat, bukan pengadaannya. Sementara itu, Herman dan Ihsan diduga terlibat dalam tahap pengadaan paket bantuan sosial ini.
Dugaan keterlibatan Herman Hery dan Ihsan Yunus terungkap saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada 4 Desember 2020. Keduanya sedang bertemu dengan dua pejabat dari perusahaan penyedia bantuan. Di situ, dua pejabat itu diduga sedang menerima suap atas imbalan memberikan kuota paket bantuan penanggulangan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Menurut temuan KPK, kedua pejabat Kementerian Sosial itu mengutip Rp 10 ribu per paket. Jumlah paket bantuan sebanyak 1,5 juta. Uang kutipan itu lalu mengalir kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Wakil…
Keywords: Korupsi Dana Bansos, Bantuan Sosial Covid 19, Herman Hery, PEN, PDIP, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…