Tangan Menteri Di Kisruh Trisakti

Edisi: 46/46 / Tanggal : 2018-01-14 / Halaman : 70 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, ,


MESKI sudah lewat dua bulan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Trisakti, Jakarta, Yuswar Zainul Basri, masih terbakar amarah ketika menceritakan kejadian paling memalukan dalam hidupnya: dipecat dari jabatannya di tengah acara dies natalis ke-52 Universitas Trisakti. Apalagi pemecatan itu disampaikan dari atas panggung oleh pejabat sementara Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti.

Pria 74 tahun itu sudah mengira bakal dicopot, tapi tak menduga Ali melakukannya di tengah acara dies natalis. Beberapa hari sebelumnya, Ali memanggil Yuswar ke ruangan rektor di Gedung M Kampus Trisakti, Jakarta. "Saya diancam dipecat dan diumumkan ke hadapan publik dalam acara dies natalis," kata Yuswar dengan nada bergemuruh, Selasa dua pekan lalu.

Dalam pertemuan empat mata itu, Ali meminta Yuswar mundur sukarela. Ali menuduh Yuswar arogan dan melakukan nepotisme. Dituding demikian, Yuswar menantang Ali untuk membuktikannya.

Pembicaraan kedua orang itu makin panas. Ali malah mengancam Yuswar akan mengumumkan pemecatannya di depan warga kampus. Berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Yuswar dipecat per 3 November 2017. Menurut Yuswar, tak ada alasan jelas dalam surat pemecatan itu. "Ini soal harga diri, penghinaan kepada saya," ujar Yuswar.

Seusai acara dies natalis, pada saat rungsing-rungsingnya, ia berpapasan dengan Ali di belakang podium. Sembari mengacungkan tangan, Yuswar menyampaikan akan membawa perkara itu ke proses hukum. "Saudara Bapak Ali Ghufron menjatuhkan harga diri saya. Akan saya tuntut." Menurut Yuswar, saat itu Ali tak hanya mematung.

Pada 2 Desember 2017, Yuswar mengutus kuasa hukumnya, Zentoni, mengadu ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Yuswar menuduh Ali mencemarkan namanya, memfitnahnya, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…