Tersandung Gugatan Tambang

Edisi: 48/46 / Tanggal : 2018-01-28 / Halaman : 84 / Rubrik : INT / Penulis : Abdul Manan, Linda Trianita,


Putusan hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dua tahun lalu memberi rasa percaya diri situs berita online Malaysiakini untuk menghadapi gugatan perusahaan tambang Raub Australian Gold Mining (RAGM), yang menyatakan namanya dicemarkan melalui pemberitaan Malaysiakini. Alangkah terkejutnya Malaysiakini setelah hakim banding Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis dua pekan lalu menganulir putusan pengadilan sebelumnya.

"Kami sama sekali tidak menyangka akan kalah," kata Pemimpin Redaksi Malaysiakini Steven Gan kepada Tempo di kantornya di kawasan industri Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Kamis pekan lalu. "Ini kekalahan pertama kami."

Hakim banding membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, yang menyatakan Malaysiakini tidak bersalah melakukan pencemaran nama sehingga menolak gugatan RAGM. Hakim banding menghukum Malaysiakini membayar ganti rugi 350 ribu ringgit atau sekitar Rp 1,18 miliar. Segera setelah mendengar kabar buruk ini, Malaysiakini menggalang dana publik untuk membayar denda itu dengan memasang iklan di situsnya: "Defend Malaysiakini Fund. Target RM 350.000. Donate Now". Iklan itu kini muncul di setiap laman berita di situs tersebut.

Ini bukan kasus hukum pertama yang menghadang Malaysiakini. Ada tiga gugatan dan satu kasus kriminal yang masih menunggu. Salah satu gugatan datang dari suami seorang menteri di kabinet karena…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

J
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28

Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…

P
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28

Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…

M
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28

Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…