Gugatan Pembeli Berujung Kriminalisasi

Edisi: 49/46 / Tanggal : 2018-02-04 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Imam Hamdi, Caesar Akbar


SURAT panggilan pemeriksaan dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu membuat Lucia Liemesak terkesiap. Ia kaget karena dalam surat panggilan tersebut tertulis penyidik bakal memeriksanya pada Senin pekan ini sebagai tersangka pencemaran nama dan fitnah. "Ini tekanan kepada kami yang berstatus konsumen," kata Lucia, yang menerima surat panggilan itu pada Jumat pekan lalu.

Kasus Lucia ini tindak lanjut polisi atas laporan Lenny Marlina, anggota staf legal Agung Sedayu Group. Adapun Lucia adalah konsumen yang membeli dua unit rumah di pulau reklamasi pesisir Jakarta Utara milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. "Pelapornya ini perwakilan pengembang Agung Sedayu Group," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono.

Kasus ini buntut dari protes ratusan konsumen properti dan kaveling pulau reklamasi C dan D milik PT Kapuk Naga Indah. Mereka menuntut pengembalian duit pembelian yang sudah disetor ke pengembang karena status pembangunan proyek seluas 588 hektare tersebut tak jelas. Protes itu mereka sampaikan dengan cara menggeruduk kantor PT Kapuk Naga Indah yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, pada 9 Desember tahun lalu. Video aksi mereka ini kemudian beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, Lucia tampak begitu bersemangat mengkritik pengembang yang dituding tak bertanggung jawab terhadap konsumen. Lucia dan ratusan konsumen lain menuntut pihak pengembang bersedia menemui mereka. Tapi direksi PT Kapuk Naga Indah baru bisa menemui mereka tiga hari kemudian.

Pada pertemuan 12 Desember itu, menurut salah satu peserta pertemuan dari pihak konsumen, Fellicita Susantio, ada perwakilan pengembang yang mengancam akan mempersoalkan Lucia yang menjadi juru bicara konsumen saat aksi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…