Lgbt, Diskriminasi Tanpa Henti
Edisi: 50/46 / Tanggal : 2018-02-11 / Halaman : 18 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah berencana memperluas ancaman pidana untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nantinya bukan hanya pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak-seperti tercantum dalam KUHP yang berlaku sekarang-yang akan dikenai sanksi. Hubungan sesama jenis antar-orang dewasa pun bakal dipidana.
Agaknya kelompok LGBT masih dianggap sebagai ancaman terhadap masyarakat. Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) terhadap 1.220 orang menunjukkan 87,6 persen responden menolak keberadaan kelompok LGBT. "Sekitar 80 persen responden keberatan LGBT menjadi tetangga mereka dan 90 persen tidak menerima jika LGBT menjadi bupati, gubernur, atau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…
H Muhammad Noer
2010-04-25Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…