Reda Setelah Setya Masuk Penjara

Edisi: 51/46 / Tanggal : 2018-02-18 / Halaman : 42 / Rubrik : NAS / Penulis : Rusman Paraqbueq, ,


KEGARANGAN Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sirna setelah mereka bertemu dengan lima pakar hukum di ruang kerja Ketua DPR Bambang Soesatyo pada Jumat dua pekan lalu. Mereka setuju mencabut satu dari sepuluh rekomendasi yang paling memberatkan, yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Lima pakar hukum itu adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md.; guru besar hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita; dosen Universitas Bhayangkara, Solahuddin; mantan anggota DPR, Zain Badjeber; dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhi Massardi. Sedangkan dari DPR, selain Bambang, ada Ketua Panitia Angket Agun Gunandjar Sudarsa, Taufiqulhadi, Masinton Pasaribu, dan beberapa anggota lain.

Menurut Taufiqulhadi, ada pakar hukum yang mengusulkan agar Dewan Pengawas KPK dihilangkan dalam rekomendasi karena akan mengesankan DPR ingin melemahkan KPK. Dengan membentuk pengawas, Dewan akan dianggap menyetir kerja KPK yang independen. "Ada yang mengatakan poin itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat," kata politikus NasDem ini.

Usul membentuk Dewan Pengawas merupakan satu poin yang paling getol disuarakan anggota Panitia untuk mengontrol KPK. Sampai draf rekomendasi terakhir dibuat pada 31 Januari 2018, usul ini masih bertengger. DPR juga…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?