Operasi Tuyul Taksi Online
Edisi: 51/46 / Tanggal : 2018-02-18 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Linda Trianita,
TAK puas atas penghasilannya sebagai pengemudi taksi online GrabCar, Felix Ali memutuskan menempuh jalan pintas. Sejak November tahun lalu, ia bersama beberapa rekan satu profesinya menjalankan operasi order fiktif atau ofik. "Tinggal duduk saja, tidak perlu cari penumpang," katanya setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Rabu pekan lalu.
Sejak saat itu, penghasilan pria yang sudah setahun menjadi sopir GrabCar ini meningkat. Awalnya Felix hanya mengantongi Rp 4 juta per bulan dari honor sebagai sopir GrabCar, kemudian bertambah menjadi Rp 10 juta per bulan sejak bermain order fiktif. "Itu penghasilan bersih," ujarnya.
Hanya satu tahun Felix dan rekan-rekannya menjalankan praktik lancung tersebut. Manajemen GrabCar mengendus operasi order fiktif mereka yang telah menggasak duit perusahaan Rp 600 juta. PT Solusi Transportasi Indonesia, yang mengoperasikan layanan GrabCar, melaporkan komplotan Felix ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari lalu.
Polisi menangkap Felix dan tiga kawannya ketika sedang asyik menikmati rokok dan kopi di Warung Bumbu Kuliner di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Jakarta Barat. Warung tersebut lokasi mereka mangkal untuk mencari penumpang. Polisi menggeledah markas mereka di rumah kontrakan satu pintu enam meter persegi tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, tim menyita 170 telepon seluler. Polisi juga menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan enam mobil.
Di lokasi terpisah masih…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…