Lemah Bukti Tuduhan Koki

Edisi: 03/47 / Tanggal : 2018-03-18 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, ,


MENGENAKAN baju tahanan, lima anggota The Family Cyber Army meriung
di selasar Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Kepolisian RI di bilangan
Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin pekan lalu. Inilah pertama kalinya mereka bertatap muka langsung karena sebelumnya hanya berinteraksi melalui grup percakapan WhatsApp atau Facebook. ”Kami baru bisa kopi darat sekarang,” ujar Riski Surya Darma, salah satu tersangka, kepada Tempo.

Kelimanya siang itu baru saja menjalani pemeriksaan. Di sela waktu istirahat sebelum kembali ke ruang tahanan, mereka menerima Tempo di ruangan tersebut. Setelah satu per satu memperkenalkan diri, mereka menyepakati Riski Surya Darma yang menjelaskan seputar kasus yang membelit kelimanya. Riski mengungkapkan alasan kenapa ia yang ditunjuk untuk berbicara. ”Karena saya yang membuat grup itu,” kata admin The Family Cyber Army ini.

Polisi menangkap kelima orang itu pada Senin dua pekan lalu di lima kota. Mereka
bagian dari sembilan admin The Family Cyber Army yang menjadi incaran polisi. Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri kembali menangkap salah satu admin kelompok itu. Polisi menangkap mereka dengan tuduhan menjadi tokoh inti yang merancang isu bohong yang akan disebarkan ke masyarakat.

Lima orang yang ditangkap bersamaan adalah Riski, Muhammad Luth, Ramdani
Saputra, Yuspiadin, dan Rony Sutrisno. Polisi, misalnya, menangkap Riski di rumah dinasnya di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, saat hendak berangkat ke kantor. Adapun Luth mengaku dicokok ketika baru selesai salat subuh. ”Saat itu saya baru bangun karena ketiduran di sajadah,” ujarnya.

Ahad pekan lalu, polisi menangkap Bobby Gustiantono, yang juga anggota kelompok ini, di Medan. Dia diduga berperan sebagai admin dan anggota tim sniper kelompok ini. Bobby masih menjalani pemeriksaan saat Tempo…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…