Gaduh Aturan Ojek Online
Edisi: 07/47 / Tanggal : 2018-04-15 / Halaman : 29 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
HUKUM tak boleh terus dibiarkan alpa terhadap ojek online. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah saatnya kendaraan bermotor roda dua diakui sebagai moda angkutan. Menundanya tak hanya akan menyulitkan regulator, tapi juga merugikan pengemudi dan penumpangnya.
Rangkaian demonstrasi pengemudi ojek online sepekan ini-mengulang gelombang unjuk rasa dua tahun terakhir-membuktikan mandeknya rencana revisi Undang-Undang LLAJ bakal terus melahirkan persoalan. Tepat setahun lalu, gagasan memperbaiki aturan tersebut menjadi satu dari tiga butir kesimpulan rapat dengar pendapat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.