Berebut Keran Mata Air

Edisi: 08/47 / Tanggal : 2018-04-22 / Halaman : 76 / Rubrik : EB / Penulis : Retno Sulistyowati, Putri Adityowati,


TANPA banyak perdebatan, Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya
Air akhirnya resmi menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat paripurna Selasa pekan lalu, semua fraksi sepakat rancangan itu dibahas bersama pemerintah. Pandangan tertulis tersebut disampaikan kepada pemimpin rapat yang dipandu Wakil Ketua DPR Fadli Zon. ”Semua sepakat diteruskan,” kata anggota Komisi Infrastruktur DPR, Muhidin M. Said, seusai rapat.

Parlemen akan mengirimkan hasil rapat paripurna itu kepada pemerintah. Bila setuju, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan amanat presiden untuk menugasi menteri yang akan mewakili pemerintah membahas rancangan undang-undang itu bersama DPR.

Rancangan ini disusun setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Februari 2015. Sejak itu, tata kelola air mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pengairan. Masalahnya, menurut Muhidin, regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

Semula, menurut Muhidin, sempat terjadi tarik-menarik antara pemerintah dan
DPR tentang siapa yang harus menyusun aturan baru. Dari sejumlah diskusi, mengerucut: penyusunan RUU jauh lebih efektif bila dilakukan DPR. Apalagi Dewan mempunyai tim khusus perancang undang-undang. Situasi ini berbeda dengan pemerintah, yang birokrasinya cenderung panjang. ”Harus ada rapat lintas kementerian,” ucap Muhidin. Sejak Maret tahun lalu, Dewan mulai menyusun dan meminta masukan ke kampus-kampus.

Tapi, kata anggota Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Nizar Zahro, draf awal RUU ini sebenarnya diperoleh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dewan kemudian menjadikannya sebagai hak inisiatif mereka. Selama proses penyusunan, konsultasi publik, hingga finalisasi, Nizar tercatat sebagai anggota Komisi V. Baru pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…