Hukuman Tiga Terdakwa E-ktp Diperberat
Edisi: 09/47 / Tanggal : 2018-04-29 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
MAHKAMAH Agung memperberat hukuman dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hukuman keduanya masing-masing menjadi 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar pasal penyalahgunaan wewenang. Irman terbukti menerima uang sebesar US$ 500 ribu dari Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang juga kolega mantan Ketua Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Adapun Sugiharto dinyatakan terbukti menerima uang US$ 50 ribu dari Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, dan dari Johannes Marliem,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?