Gugatan Serampangan Nur Alam
Edisi: 10/47 / Tanggal : 2018-05-06 / Halaman : 28 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
Langkah hukum yang tidak elok ditempuh Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia menggugat saksi ahli Basuki Wasis, yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan sang Gubernur. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, yang menangani perkara ini harus menampik gugatan serampangan itu.
Gugatan Nur Alam, yang telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan tambang, tidaklah berpijak pada aturan hukum. Ia mengabaikan imunitas saksi yang terang-benderang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Prinsip ini dimuat pada pasal 10 undang-undang tersebut: saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.