Kriminalisasi Wartawan

Edisi: 11/47 / Tanggal : 2018-05-13 / Halaman : 18 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,


KRIMINALISASI terhadap wartawan tak pernah berakhir. Pertengahan April lalu,
wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, ditangkap Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, gara-gara menulis berita yang dianggap menyudutkan PT Multi Agro Sarana Mandiri, perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batu bara Kalimantan yang tinggal di Batulicin. Alih-alih menggunakan mekanisme di Dewan Pers, polisi
malah menjebloskan Yusuf ke penjara.

Kriminalisasi terhadap wartawan, di zaman demokrasi seperti sekarang, bagai
mengulang apa yang terjadi di era otoriter. Majalah Tempo edisi 29 Desember 1984 pernah mengulasnya dalam artikel berjudul ”Akibat Berita Polisi”. Jonathan dan Ali Rakhman, wartawan mingguan Dobrak dan Mercu Suar, digelandang polisi di kantor…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

3
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11

Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…

H
H Muhammad Noer
2010-04-25

Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…

3
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16

Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…