Dalang Dalam Penjara
Edisi: 12/47 / Tanggal : 2018-05-20 / Halaman : 92 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Linda Trianita, ,
SIDANG pembacaan tuntutan batal digelar pada Jumat pekan lalu karena terdakwa tak hadir di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak bisa menghadirkan sang pesakitan karena ia belum menerima surat panggilan. "Karena Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian tempat terdakwa ditahan rusuh, surat belum bisa diserahkan," ujar jaksa Mayasari.
Terdakwa yang dimaksudkan jaksa adalah Aman Abdurrahman alias Oman Rachman. Jaksa sudah menyiapkan tuntutan empat kasus sekaligus untuk pemimpin Jamaah Ansharut Daulah ini. Aman didakwa, misalnya, karena merancang bom gereja Oikumene di Samarinda pada 2016; teror bom Thamrin, Jakarta, pada 2016; dan bom Kampung Melayu, Jakarta, pada 2017. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selama persidangan, jaksa menitipkan pria kelahiran di Cimalaka,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…