Legislator Bukan Untuk Eks Koruptor
Edisi: 16/47 / Tanggal : 2018-06-17 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
KOMISI Pemilihan Umum mengirimkan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin lalu. Kementerian Hukum nantinya akan mengesahkan peraturan
ini untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman pencalonan anggota legislatif.
Menurut anggota KPU, Wahyu Setiawan, peraturan itu terdiri atas 46 pasal, yang di antaranya mengatur syarat menjadi calon anggota legislatif. Pasal 7 huruf h secara tegas menyebutkan bahwa…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?