Syafrudin Tidak Sendirian
Edisi: 21/47 / Tanggal : 2018-07-22 / Halaman : 70 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anton Aprianto, ,
KOMISI Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin A. Temenggung, menguntungkan pengusaha Sjamsul Nursalim dengan memberikan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk Bank Dagang Nasional Indonesia. Akibatnya, negara rugi Rp 4,58 triliun dalam pengambilalihan bank itu karena krisis moneter 1997.
Tapi dakwaan belum menyentuh ke mana-mana.
1997-1998
Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim menerima dana BLBI Rp 30,9 triliun.
21 Agustus
BDNI ditetapkan sebagai bank beku operasi karena tidak bisa melunasi utangnya hingga tenggat April 1998. Selain soal kewajiban BLBI Rp 30,9 triliun, bank itu memiliki kewajiban simpanan nasabah dan utang lainnya. Total kewajibannya Rp 47,2 triliun.
Awal September
BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi membuat neraca penutupan BDNI dan bernegosiasi dengan pemegang saham pengendali Sjamsul Nursalim. Disepakati, jumlah kewajiban Rp 47,2 triliun dikurangi jumlah aset Rp 18,85 triliun, sehingga jumlah kewajiban akhirnya Rp 28,4 triliun.
Jumlah Kewajiban
BLBI Rp 30,9 triliun
Simpanan nasabah dan utang Rp 7,066 triliun
Utang kredit likuiditas Bank Indonesia…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…