Eks Narapidana Korupsi Jadi Calon Legislator
Edisi: 22/47 / Tanggal : 2018-07-29 / Halaman : 24 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
PARTAI politik berkeras mengajukan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum. Padahal hal tersebut melanggar Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menuturkan, dua kader partainya,
Teuku Muhammad Nurlif dan Iqbal Wibisono, didaftarkan karena hak politik mereka tidak dicabut pengadilan. âââ¬ÃÂMereka memiliki peluang maju dalam pemilihan legislatif 2019,âââ¬Ã ujarnya, Jumat pekan lalu.
Airlangga mengatakan Nurlif…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?