Menteri Komunikasi Dan Informatika Rudiantara: Perusak Jaringan Bisa Terjerat Pidana
Edisi: 23/47 / Tanggal : 2018-08-05 / Halaman : 94 / Rubrik : EB / Penulis : Khairul Anam., ,
PENCURIAN kabel jaringan telekomunikasi bawah laut berulang kali terjadi. Tapi kepolisian sulit menjerat pelakunya lantaran tak ada pengaduan dari operator telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan tak pernah menerima laporan kerusakan jaringan Internet karena pencurian kabel laut. Tapi, ia menegaskan, siapa pun yang mengganggu jaringan telekomunikasi bisa dijerat hukum."Ancamannya pidana maksimal 6 tahun," kata Rudi kepada Khairul Anam dari Tempo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis pekan lalu.
Mengapa kabel bawah laut rawan pencurian?
Sasarannya adalah kabel lama yang usianya sudah puluhan tahun. Di Indonesia, ada jenis kabel domestik antarpulau dan kabel internasional. Struktur industri telekomunikasi pada saat itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…