Pengusaha Tomy Winata: Kalau Bayar Utang, Tak Ada Tuntutan Hukum.
Edisi: 25/27 / Tanggal : 2018-08-19 / Halaman : 71 / Rubrik : HK / Penulis : , ,
MENGAKU mendapatkan pengalihan hak tagih utang PT Geria Wijaya Prestige dari
salah satu kreditor, Tomy Winata melaporkan Hartono Karjadi dan kawan-kawan ke Kepolisian Daerah Bali pada Februari lalu. Tuduhannya memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta penggelapan atas pengalihan saham
perusahaan yang membangun dan mengelola Hotel Kuta Paradiso itu. Berikut ini
jawaban tertulis…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…