Direktur Utama Bpjs Kesehatan Fachmi Idris: Jangan Bilang Pengurangan, Ini Pengaturan
Edisi: 25/27 / Tanggal : 2018-08-19 / Halaman : 92 / Rubrik : WAW / Penulis : Reza Maulana, Angelina Anjar Sawitri, Nur Alfiyah
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berada di pusaran kritik. Penyebabnya adalah peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medis.
Sebelumnya, BPJS menjamin biaya operasi semua pasien katarak tanpa batasan visus atau ketajaman penglihatan. Dalam peraturan baru, penjaminan hanya diberikan kepada pasien dengan visus kurang dari 6/18âââ‰â¬Âhanya bisa membaca huruf pada jarak maksimal 6 meter, sementara mata normal dapat membacanya dari jarak 18 meter. Ihwal rehabilitasi medis, BPJS membatasi biaya kunjungan fisioterapis maksimal dua kali per pekan dari sebelumnya tanpa batas. Adapun biaya persalinan dengan bayi lahir sehat kini hanya dapat ditagihkan sepaket dengan ibunya, tak lagi terpisah seperti sebelumnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris meluruskan kabar awal yang beredar di masyarakat, yang menyebutkan bahwa BPJS tidak lagi menjamin pembiayaan pelayanan katarak, persalinan, dan rehabilitasi medis. âââ¬ÃÂItu salah. Kami tidak pernah mencabut layanan,âââ¬Ã katanya kepada wartawan Tempo Reza Maulana, Angelina Anjar, dan Nur Alfiyah dalam wawancara khusus di kantornya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.
Fachmi, 50 tahun, mengatakan pihaknya sebatas mengatur manfaat penjaminan demi efisiensi. BPJS Kesehatan menemukan tiga pelayanan tersebut cenderung berlebihan. Dia menjelaskan, biaya operasi katarak pada 2017, misalnya, mencapai Rp 2,6 triliun atau lebih tinggi daripada biaya cuci darah pasien gagal ginjal. Biaya pengobatan katarak, kata dia, melebihi penyakit katastropik.
Gelombang protes tidak berhenti. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menganggap regulasi yang dilansir akhir bulan lalu itu merugikan pasien dan dokter sehingga harus dicabut, sementara Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta BPJS menunda implementasinya.
Fachmi bingung. Mantan Ketua Umum PB IDI itu merasa peraturan tersebut disusun berdasarkan hasil serangkaian diskusi panjang dengan organisasi profesi kedokteran. âââ¬ÃÂTiba-tiba mereka mengirim surat pencabutan kesepakatan,âââ¬Ã ujarnya. Dalam wawancara selama satu jam itu, guru besar ilmu kesehatan masyarakat dan ilmu kedokteran komunitas Universitas Sriwijaya tersebut juga menyampaikan sejumlah temuan dan data secara off the record.
Mengapa BPJS Kesehatan mengurangi pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medis?
Saya ingin meluruskan kesimpangsiuran informasi yang menyatakan bahwa BPJS mencabut atau menghilangkan pelayanan katarak, fisioterapi, dan persalinan sectio caesarea. Itu salah. Kami tidak pernah mencabut. Berdasarkan Undang-Undang Sistem…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…