Sogokkan Untuk Ratu Kecantikan.

Edisi: 28/47 / Tanggal : 2018-09-09 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Rusman paraqbueq, Sahat Simatupang


SEMBARI menenteng amplop kertas cokelat, Helpandi berjalan menuju kantornya di gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa pagi pekan lalu. Dia baru saja beranjak dari warung tidak jauh dari kantor pengadilan. Langkah Helpandi terhenti ketika sejumlah orang berseragam rompi Komisi Pemberantasan Korupsi menghampirinya. ”Dia sempat berontak saat hendak ditangkap,” ujar Mudhi, saksi yang menyaksikan kejadian itu, kepada Tempo pada Kamis pekan lalu.

Perlawanan Helpandi tidak ada artinya. Tim KPK tetap meringkus pria yang sehari-hari menjadi panitera pengganti itu. Belakangan, diketahui penyidik KPK membawa Helpandi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal karena ia diduga baru saja melakukan transaksi suap. Setelah memeriksanya, tim KPK menemukan amplop cokelat yang dibawa Helpandi berisi duit Sin$ 130 ribu dalam bentuk pecahan Sin$ 1.000. ”Duit itu untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, MP (Merry Purba),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Tim KPK lainnya lantas bergerak ke Gedung B Pengadilan Medan. Secara beruntun, belasan petugas komisi antikorupsi menciduk hakim Merry, hakim Sontan Merauke Sinaga, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, dan panitera Oloan Sirait. Dalam waktu yang bersamaan, anggota satuan tugas lembaga antirasuah menangkap pengusaha Tamin Sukardi dan anak buahnya, Sudarni, di kediaman masing-masing di Medan.

Menurut Agus Rahardjo, operasi tangkap tangan itu terjadi karena ada praktik pemberian suap dari Tamin terkait dengan persidangan perkara tindak pidana korupsi yang membelitnya. Pemberian diduga melalui perantara Helpandi dan sopir Merry. Total uang yang diterima Merry sebesar Sin$ 280 ribu. Jatah uang muka untuk Merry senilai Sin$ 150 ribu telah diberikan Tamin melalui utusannya kepada Helpandi di Hotel JW…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…