Mengharap Komisi Dan Kompensasi.
Edisi: 29/47 / Tanggal : 2018-09-16 / Halaman : 62 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI, ,
HARIS Azhar membuka lembar demi lembar kertas yang memuat profil dan catatan pemeriksaan terhadap anak buah kapal nelayan Indonesia yang ditahan di penjara Australia pada 2008-2013. Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu kini menjadi Direktur Eksekutif Lokataru, kantor bantuan hukum untuk hak asasi manusia.
Lokataru bekerja sama dengan Ken Cush & Associates dari Australia menangani gugatan 123 remaja Indonesia terhadap pemerintah Australia. Dalilnya, polisi Australia telah keliru menahan mereka karena mengategorikan para remaja ini sebagai orang dewasa dan menahan mereka di penjara dengan pengamanan maksimum. Dalam hukum Australia, menahan anak berusia 10-15 tahun di penjara orang dewasa adalah pelanggaran hukum.
Haris dan timnya tengah mendata anak-anak mantan narapidana itu…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.