Kaki-kaki Di Daerah.
Edisi: 32/47 / Tanggal : 2018-10-07 / Halaman : 30 / Rubrik : NAS / Penulis : Devy Ernis, ,
ATURAN KAMPANYE KEPALA DAERAH.
Ãâû Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye harus cuti dari jabatannya ketika berkampanye.
Ãâû Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.
SUMBER: PASAL 62 AYAT 1 DAN PASAL 63 AYAT 1 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG KAMPANYE PEMILU
BARISAN PENSIUNAN JENDERAL.
SELAIN mengandalkan kepala…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?