Rompi Pink Untuk Karen.
Edisi: 32/47 / Tanggal : 2018-10-07 / Halaman : 62 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Linda Trianita, Rusman Paraqbueq,
PULUHAN pesan WhatsApp terus-menerus masuk ke telepon seluler Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman sejak Selasa pagi pekan lalu. Isinya serupa: menyayangkan penahanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Menurut Adi, para pengirim pesan, yang sebagian besar dikenalnya, menyertakan analisis kasus yang menjerat Karen.
Adi tak terima jika penahanan itu disebut tak tepat. ââ∠âApakah mereka ikut penyelidikan kasus ini seperti saya?âââ¬Ã ujar Adi kepada Tempo di ruang kerjanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa siang pekan lalu.
Sehari sebelumnya, Karen, yang berstatus tersangka sejak 22 Maret lalu, diperiksa penyidik selama sekitar tujuh jam. Hari itu pertama kalinya ia diperiksa sebagai tersangka. Seusai pemeriksaan, sesuai dengan keputusan Kejaksaan, Karen mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Malam itu, dengan berlinang air mata, ia digiring ke mobil tahanan untuk menuju Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Keputusan penahanan Karen ini hanya berselang dua pekan dengan rapat dengar pendapat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Dewan mengaku mendapat informasi bahwa Karen pernah didatangi orang-orang yang mengaku bisa membantu ââ∠âmemetieskanâââ¬Ã kasusnya. Jika Karen tak menyelesaikannya secara ââ∠âadatâââ¬ÃÂ, kasus itu akan terus berlanjut.
Prasetyo membenarkan ada pertanyaan soal itu ketika ia melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR. ââ∠âSudah saya jelaskan itu tidak benar,âââ¬Ã ujarnya. Ia mengatakan penahanan Karen tak ada hubungannya dengan hal tersebut. Karen juga membenarkan pernah didatangi orang yang menawarkan bantuan agar ia terlepas dari kasusnya di Kejaksaan. ââ∠âDua kali saya bertemu dengan dia. Soal siapanya, saya tak mau berkomentar,âââ¬Ã ujarnya.
Karen menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi hak kelola Pertamina atas Blok Basker Manta Gummy milik Anzon/Roc Oil Company Ltd di Victoria, negara bagian di wilayah tenggara Australia, pada 2009. Adi Toegarisman mengklaim memiliki bukti pelanggaran prosedur dalam proses akuisisi tiga blok minyak senilai US$ 31,5 juta tersebut. Kejaksaan pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum melarang Karen bepergian ke luar negeri. Kejaksaan juga menetapkan tiga tersangka lain.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan tertanggal 22 Maret 2018 berbarengan dengan Karen adalah Direktur Keuangan Pertamina Frederik S.T. Siahaan dan Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Sedangkan Manajer Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu Pertamina,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…