Jejak Lucas Di Terminal 2e
Edisi: 33/47 / Tanggal : 2018-10-14 / Halaman : 120 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Aji Nugroho,
SIMULASI kedatangan Eddy Sindoro di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, digelar Kamis pekan lalu oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan manajemen Angkasa Pura I. "Kami mencari tahu bagaimana ia bisa terbang lagi tanpa tercatat di perlintasan imigrasi," kata Agung Sampurno, juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simulasi digelar untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pelarian Eddy. Presiden Komisaris PT Artha Pratama Anugerah (Lippo Group) dan Chairman Paramount Enterprise International ini menjadi tersangka KPK dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu dilakukan untuk "mengamankan" sejumlah perkara perusahaan Grup Lippo di pengadilan hingga Mahkamah Agung. Edy Nasution sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Komisi antikorupsi sesungguhnya sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri pada Mei 2016. Tapi, sebelum perintah cegah itu berlaku, dia meninggalkan Indonesia lebih dulu. KPK juga sudah meminta Markas Besar Kepolisian RI memasukkan nama Eddy Sindoro ke daftar pencarian orang. Sejak itu, KPK mengklaim mengetahui keberadaan Eddy di luar negeri dan terus akan memantau pergerakannya. "Kami sudah meminta dia menyerahkan diri," ujar Febri Diansyah, juru bicara Komisi.
Menurut informasi yang diterima Imigrasi, Rabu siang, 29 Agustus lalu, Eddy Sindoro tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, yang khusus melayani penerbangan internasional. Dia terbang dari Bandara Internasional Kuala Lumpur menggunakan maskapai penerbangan AirAsia karena dideportasi petugas imigrasi Malaysia. Eddy diduga tertangkap di sana karena melanggar dokumen keimigrasian.
Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur, Rusdi Kirana, enggan bicara soal ini. "Mohon maaf, saya tidak bisa memberi komentar," kata Rusdi, Rabu pekan lalu. Konsuler Kedutaan Yusron B.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…