Korupsi Utang Kampanye Bupati.

Edisi: 34/47 / Tanggal : 2018-10-21 / Halaman : 71 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Budiarti Utami Putri, Eko Widianto.


TUJUH penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyisir setiap sudut rumah dinas Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, menjelang magrib pada Senin pekan lalu. Selama dua setengah jam, mereka menggeledah dari ruang kerja, kamar pribadi, hingga toilet sang Bupati.

Seusai penggeledahan, penyidik keluar mengangkut dokumen yang dimasukkan dalam dua koper berukuran sedang. Bukan hanya dokumen, penyidik juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura. ”Uang yang disita di rumah dinas bupati itu sebesar Sin$ 15 ribu,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Rendra membenarkan kabar bahwa penyidik KPK telah menyita bundelan dokumen dari ruang kerja di rumah dinasnya. Dokumen itu berupa arsip kepegawaian dan laporan pengaduan masyarakat yang sampai kepadanya. Laporan pengaduan tersebut di antaranya surat penagihan dana kampanye. Surat tagihan itu tergeletak begitu saja di atas meja kerjanya. Ia berdalih tidak pernah membuka surat tagihan itu sampai KPK menyitanya. ”Saya tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama atau perikatan, tiba-tiba klaim dana sekian,” kata Rendra.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Rendra sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam perkara penyuapan, ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo, pengusaha yang juga anggota tim pemenangan Rendra dalam pemilihan Bupati Malang periode 2010-2015.

Menurut Saut, Ali…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…