Langkah Memutar Berebut Pelabuhan.

Edisi: 34/47 / Tanggal : 2018-10-21 / Halaman : 74 / Rubrik : EB / Penulis : Khairul Anam., Hussein Abri Dongoran,


PUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sengketa proyek Pelabuhan Umum Marunda, Jakarta Utara, menyita pikiran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Di sela-sela umrah, Budi menyempatkan diri menelepon Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) Sattar Taba, Senin pekan lalu.

Budi menanyakan kesediaan Sattar melakukan rekonsiliasi atas sengketa pelabuhan yang dibangun sejak 2005 dan mulai beroperasi pada 2007 itu. “Pak Budi langsung menelepon saya dari Mekah,” kata Sattar di ruang kerjanya, lantai 3 kantor Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Utara, Rabu pekan lalu.

Percakapan via telepon itu tak lama. Sattar mengungkapkan, ia diminta segera menghadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo. Sattar menemui Agus sehari kemudian atau Selasa pekan lalu. Agus mengakui ada pertemuan itu, tapi enggan menjelaskan hasilnya. “Belum ada, masih cari solusi,” ucapnya.

Budi Karya menawarkan opsi: semua pihak bersengketa duduk bersama ditengahi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mencari solusi di luar pengadilan. “Jadi tidak definitely rekonsiliasi, tapi mencari opini legal bagaimana solusinya,” tutur Budi, Kamis pekan lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu membatalkan konsesi Pelabuhan Umum Marunda. Putusan itu berawal dari gugatan Sattar pada 1 Februari 2018 terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN)—perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN—serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda yang telah meneken konsesi pelabuhan.

Menurut Sattar, Pelabuhan Umum Marunda hasil reklamasi yang dikonsesikan itu adalah aset KBN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1992. Selain membatalkan konsesi, pengadilan memerintahkan penghentian pembangunan dan pengoperasian pelabuhan. Kementerian dan KCN dipaksa membayar ganti rugi Rp 779 miliar.

Sepekan setelah putusan, Kelompok Kerja IV Satuan Tugas Percepatan Kebijakan Ekonomi di bawah komando Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengundang sejumlah pihak membahas putusan yang terbit pada 20 Agustus 2018. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Carlo Tewu sebagai Sekretaris Kelompok Kerja IV meneken surat undangan. Rapat membahas sengketa yang menyebabkan terhambatnya kebijakan pemerintah mengenai percepatan pembangunan pelabuhan.

lll

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut sengketa proyek Pelabuhan Umum Marunda sebagai kasus berkepanjangan. Dibangun sejak 2005 dan dioperasikan perdana pada 2007, pelabuhan yang dirancang menjadi penopang Pelabuhan Tanjung Priok itu bahkan belum rampung separuhnya. Dari tiga dermaga yang direncanakan, baru satu yang beroperasi.

Ribut-ribut meletup ketika Sattar Taba menjadi Direktur Utama KBN pada…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…