Tinggi Gunung Seribu Janji

Edisi: 35/47 / Tanggal : 2018-10-28 / Halaman : 32 / Rubrik : NAS / Penulis : Pramono, Devy Ernis, Raymundus Rikang.


PERNYATAAN Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto begitu membuka rapat di kantornya, pertengahan Juli lalu, mengejutkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik. Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan sejumlah lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tersebut, Wiranto mengatakan kasus pelanggaran HAM berat akan diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial alias tanpa proses pengadilan.

Menurut Damanik, Wiranto mengatakan jalur non-yudisial merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. ”Padahal, saat bertemu dengan kami di Istana, Presiden berjanji menuntaskan kasus HAM berat dan sama sekali tidak menyinggung penyelesaian non-yudisial,” kata Damanik kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Pertemuan dengan Presiden yang dimaksudkan Damanik digelar di Istana Merdeka pada Jumat kedua Juni lalu atau sekitar sebulan sebelum pertemuan di kantor Wiranto. Kala itu Jokowi, yang ditemani Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menemui para komisioner Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Wiranto tak hadir dalam pertemuan tersebut.

Jokowi membuka pertemuan dengan menegaskan komitmennya menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia berat. Kepada tuan rumah, Damanik menjelaskan perkembangan pengusutan sembilan kasus hak asasi manusia yang rampung diselidiki lembaganya. ”Semuanya sudah masuk di Kejaksaan, tapi belum ada yang masuk tahap penyidikan,” ujar Damanik menceritakan pernyataannya di hadapan Presiden. Dia kemudian menyebutkan bahwa kasus-kasus itu seharusnya bisa segera dibawa ke pengadilan HAM.

Damanik dan anggota Komnas HAM yang juga datang pada pertemuan itu, Choirul Anam, mengatakan pembicaraan kemudian masuk pada kasus di Papua yang akan ditindaklanjuti pemerintah, yaitu penyiksaan dan pembunuhan penduduk Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, pada 2001 dan peristiwa Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dua tahun kemudian. Menurut Damanik, rencana menyelesaikan dua kasus itu digagas oleh Jaksa Agung M. Prasetyo dalam pertemuan di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada awal Mei tahun ini.

Anam kemudian meminta Presiden tak hanya menuntaskan kasus pelanggaran HAM di…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?