Jalur Pintas Pengadilan Hak Asasi.

Edisi: 35/47 / Tanggal : 2018-10-28 / Halaman : 38 / Rubrik : NAS / Penulis : Pramono, Raymundus Rikang,


TAWARAN itu diajukan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mei lalu. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik bercerita, dalam pertemuan itu, Prasetyo mengajukan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 2000-an lebih dulu. ”Cocok itu,” ujar Damanik mengulang tanggapannya atas usul tersebut, Rabu pekan lalu.

Menurut dia, pertemuan itu menyepakati penyelesaian dua kasus dengan membentuk pengadilan HAM ad hoc, yaitu kasus Wasior dan Wamena, yang sama-sama terjadi di Papua pada awal 2000-an. Bagi Komnas HAM, kata Damanik, pembentukan pengadilan HAM merupakan kerinduan lembaganya. Sejak era reformasi, baru tiga kali pengadilan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?