Putusan Ajaib Mahkamah Agung.
Edisi: 37/47 / Tanggal : 2018-11-11 / Halaman : 26 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
KOMISI Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.
Produk dua lembaga hukum yang bertentangan itu bermuara pada satu nama: Oesman Sapta Odang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Umum 2019 sekaligus tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.