Adu Kuat Lokasi Data

Edisi: 39/47 / Tanggal : 2018-11-25 / Halaman : 80 / Rubrik : EB / Penulis : Putri Adityowati, Andi Ibnu,


PERDEBATAN kembali ter­­jadi di ruang rapat utama lan­tai tiga gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis si­ang pekan lalu. Rapat harmo­nisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No­mor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengga­raan Sistem dan Transaksi Elektronik ini sebetulnya bukan pertama kali diadakan oleh Sekretariat Negara. Dua pekan lalu, Sekretariat menggelar pertemuan serupa.

Dihadiri sejumlah pejabat Kementeri­an Komunikasi dan Informatika; Kemen­terian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Badan Siber dan Sandi Nega­ra; Kementerian Koordinator Perekonomi­an; Bank Indonesia; serta Otoritas Jasa Ke­uangan, rapat Kamis itu tak berbuah kese­pakatan. “Rancangan revisi perlu banyak perbaikan karena masih pro-kontra,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Ketahanan Nasio­nal Kementerian Koordinator Politik, Hu­kum, dan Keamanan Rus Nurhadi kepada Tempo, Kamis pekan lalu. Ia hadir dalam pertemuan tersebut.

Kementerian Koordinator Politik ber­ulang kali menolak pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan atas PP 82 dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, perubahan itu, menurut Rus, ber­potensi mengancam keamanan data elek­tronik nasional.

Revisi Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Elektronik memuat bebera­pa aturan baru. Kementerian Komunika­si dan Informatika merancang tiga klasifi­kasi data elektronik, yaitu strategis, berisi­ko tinggi, dan berisiko rendah. Data strate­gis adalah data yang ketetapannya disusun berdasarkan persetujuan presiden. Infor­masi ini tak dapat dikirim, dipertukarkan, atau disalin ke luar negeri. Lokasi penyim­panan atau pusat data strategis wajib ber­ada di Indonesia. Kementerian dan lemba­ga dapat mengusulkan data yang menyang­kut pertahanan dan keamanan negara da­lam kategori ini.

Data disebut berisiko tinggi apabila gang­guannya hanya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…